Search Header Logo
Perpajakan

Perpajakan

Assessment

Presentation

Social Studies

11th Grade

Easy

Created by

Grace Melisa

Used 4+ times

FREE Resource

18 Slides • 1 Question

1

Perpajakan

By Grace Melisa

media

2

Pengertian Perpajakan

Prof. Dr. P.J.A. Adriani

Iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pengertian Perpajakan menurut para tokoh

3

Pengertian Perpajakan

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H.

Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Pengertian Perpajakan menurut para tokoh

4

Pengertian Perpajakan

Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Pengertian Perpajakan menurut para tokoh

5

Pengertian Perpajakan

UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Perpajakan menurut Undang-Undang

6

Ciri-Ciri Pajak

1. Iuran wajib pada negara.

2. Bersifat memaksa.

3. Dipungut berdasarkan undang-undang.

4. Tidak mendapat balas jasa.

5. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Perpajakan | Ekonomi

Ciri-Ciri Pajak berdasarkan pengertiannya

7

media
  1. Fungsi Anggaran (budgeter)

  2. Fungsi Mengatur (regulered)

  3. Fungsi Pemerataan (distribution)

Fungsi Pajak

FUNGSI PAJAK

8

media
  • pembangunan fasilitas dan infrastruktur

  • dana alokasi umum

  • pemilihan umum

  • penegakan hukum

  • subsidi pangan, BBM

  • pelayanan dan kesehatan

Manfaat Pajak

Manfaat Pajak

9

Perbedaan Pajak dg Pungutan Resmi lainnya

Pajak vs Retribusi

  • pemungutan berdasarkan peraturan pemerintah

  • balas jasa secara langsung

  • pemungutan secara individu

Retribusi

  • pemungutan berdasarkan undang-undang

  • balas jasa secara tidak langsung

  • pemungutan secara kolektif

Pajak

10

Perbedaan Pajak dg Pungutan Resmi lainnya

Pajak vs Retribusi

  • pemungutan dpt dipaksakan tapi dikembalikan kepada pihak yg bersangkutan

  • dipungut oleh pemda saja

Retribusi

  • pemungutannya bersifat memaksa, sanksi scr yuridis

  • pajak dpt dipungut oleh pemerintah pusat atau daerah

Pajak

11

Tarif Pajak

  • Proporsional

    • tarif (%) tidak berubah, cth: PPN

  • Tetap

    • ​besaran pajak tidak berubah, cth: bea materai

  • Degresif

    • ​DPP >> maka tarif <<

  • Regresif

    • tarif >> ketika DPP >>​

Perpajakan |Ekonomi

Tarif Pajak

12

Tarif Pajak

Contoh Tarif Pajak Progresif

Tarif Pajak Progresif

media

13

media
media

14

Asas Pungutan Pajak

Menurut Adam Smith

  1. Asas Equality --> berdasarkan kemampuan wajib pajak

  2. Asas Certainty --> dipungut berdsrkan UU

  3. ​Asas Convinience of Payment --> dipungut pada waktu yg tepat

  4. Asas Efficiency --> biaya pemungutan harus seefisien mungkin

Asas Pungutan Pajak menurut para ahli

15

media

16

Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan

a. Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang:
- ibadah, contohnya masjid, gereja, vihara, dan pura;
- kesehatan, contohnya rumah sakit dan puskesmas;
- pendidikan, contohnya sekolah dan madrasah;
- sosial, contohnya panti sosial, serta;
- kebudayaan, contohnya museum dan candi.

17

Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan

b. objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.

c. objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

d. objek pajak yang digunakan perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

e. objek pajak yg digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

18

Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Untuk setiap Wajib Pajak, diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), yang mana besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00. Penyesuaian besarnya NJOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

19

Open Ended

Tuan Ibrahim memiliki tanah dengan luas 300 m2 dan bangunan dengan luas 100 m2. Apabila harga tanah Rp600.000,00/m2 dan bangunan Rp500.000,00/m2, besarnya pajak bumi dan bangunan terutang yang harus dibayar tuan Ibrahim adalah ....

Perpajakan

By Grace Melisa

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 19

SLIDE

Discover more resources for Social Studies