
Perpajakan
Presentation
•
Social Studies
•
Professional Development
•
Hard
Rindy Sasmita
Used 1+ times
FREE Resource
9 Slides • 0 Questions
1
Perpajakan
PPN dan PBB
2
Pajak pertambahan nilai
dasar hukum uu no 8 thn 1983 diubah dengan uu no. 10 tahun 1994, UU No 18 thn 2000 terakhir uuno.42 thn 2009
objek pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas 1)Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 2)impor barang kena pajak, 3)penyerahan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 4)pemanfaatan barang kenapajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan didalam daerah pabean 5)ekspor barang kena pajak 6)pemanfaatan jasa kena pajak didalam daerah pabean maupun diluar, 7)ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak 8)ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha
3
contoh soal : Pengusaha kena pajak A menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp. 50.000.000,00 berapa PPN terutang oleh pengusaha kena pajak ?
jawab : PPN terutang pengusaha kena pajak A 10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
PPN sebesar Rp. 5.000.000,00 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak
4
5
Pajak bumi dan bangunan
dasar hukum pajak bumi dan bangunan adalah UU no 12 thn 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 1994
6
objek dari PBB adalah bumi dan bangunan
subjek pajak nya adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan
tari pajak yang dikenakan adalah 0,5 %
7
Dasar pengenaan pajak
adalah NJOP ( nilai jual objek pajak )yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh mentri keuangan kecuali untuk daerah tertentu yang ditetapkan setiap tahun sssuai dengan perkembangan nya.
Dasar perhitungan nya adalah Nilai jual kena pajak yang ditetapkan serendah2 nya 20%dan setinggi2nya 100 % dari NJOP dan ditetapkan pemerintah berdasarkan kondisi ekonomi nasional
8
contoh soal
wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa tanah seluas 800 m, dengan harga jual Rp. 300.000,00 per meter bangunan seluas 200mdengan nilai jual Rp. 350.000,00; tanaman mewah seluas 200 m dengan nilai jual Rp. 50.000,00 per meter pagar mewah sepanjang 120 mtr dan tinggi rata-rata 1,5 m dengan nilai jual Rp. 175.000,00
persentase nilai jual kena pajak 20 %dan diketahui nilai jual objek tidak kena pajak Rp 8.000.000,00
Hitunglah PBB yang terutang untuk satu tahun
9
jawab
Nilai jual tanah 800 x Rp. 300.000 = Rp. 240.000.000
nilai jual bangunan 400 x Rp.350.000= Rp 140.000.000
nilai jual tanaman mewah 200 x Rp. 50.0000 = Rp 10.000.000
nilai jual pagar mewah 120 x 1,5 x Rp 175.000 = Rp 31.500.000
Total nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak Rp421.500.000 - nilai jual tidak kena pajak Rp. 8.000.000 = NIlai jual objek pajak sebagai untuk perhitungan pajak Rp. 413.500.000
besar nya pajak bumi dan bangunan 0,5 x Rp. 413.500.000 = Rp 413.500
Perpajakan
PPN dan PBB
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 9
SLIDE
Similar Resources on Wayground
7 questions
Webinar Tanjak Simpo 3
Presentation
•
Professional Development
6 questions
BerAKHLAK
Presentation
•
Professional Development
6 questions
Informatica e Matematica financeira
Presentation
•
Professional Development
7 questions
CONTOH PRESENTASI
Presentation
•
Professional Development
7 questions
Belum Berjudulmodul ajar
Presentation
•
KG
7 questions
Pengimbasan Quizizz
Presentation
•
Professional Development
6 questions
Epopeya y épica
Presentation
•
University
7 questions
Principles of Insurance_ Unit 1
Presentation
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
24 questions
PBIS-HGMS Day 10
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Review 3
Quiz
•
3rd Grade
11 questions
Home Scope
Quiz
•
7th - 8th Grade
15 questions
HCS SCI 05 Summer School Assessment 3 Review
Quiz
•
5th Grade
35 questions
Lufkin Road Middle School Student Handbook & Policies Assessment
Quiz
•
7th Grade
18 questions
Geo 11.3 Area of Circles and Sectors
Quiz
•
9th - 11th Grade