Search Header Logo

ICE BREAKING BIMTEK SATGAS KS POLITEKNIK DAN AKN

Authored by Ashley Millan

Special Education

University

Used 6+ times

ICE BREAKING BIMTEK SATGAS KS POLITEKNIK DAN AKN
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Di bawah ini merupakan hal-hal yang termasuk dalam tugas pencegahan, kecuali:

Pembelajaran
Penelitian
Tata Kelola
Budaya komunitas

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang tidak termasuk prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah:

Akuntabilitas
Tidak menjamin keberulangan
Kehati-hatian
Kepentingan terbaik bagi korban

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berdasarkan Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang temasuk dalam penanganan adalah:

Pendampingan, perlindungan, sanksi administratif, pemulihan
Konseling, layanan Kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial Rohani
Pendampingan, perlindungan, bimbingan sosial Rohani, pemulihan
Pendampingan, konseling, bantuan hukum, pemulihan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Persetujuan korban kekerasan seksual dianggap tidak sah, kecuali:

Mengalami situasi pelaku mengancam dan atau menyalahgunakan kedudukan
Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan
Memiliki relasi berpasangan
Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada pasal 11 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang termasuk pendampingan korban yaitu:

Pemulihan
Perlindungan
Bantuan hukum
Semua jawaban benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Salah satu bentuk pengenaan sanksi administratif sedang, menurut pasal 14 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk mahasiswa adalah di bawah ini, kecuali:

Penundaan mengikuti perkuliahan (skorsing)
Pemberhentian sementara dari jabatan
Pencabutan beasiswa
Pengurangan hak lain

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang tidak termasuk sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menurut pasal 4 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah:

Mahasiswa
Tenaga pendidik
Warga kampus
Masyarakat umum

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?