
Tambahan materi
Presentation
•
Education
•
6th - 8th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Ayu Sutrisna
Used 1+ times
FREE Resource
9 Slides • 0 Questions
1
Perlindungan Khusus bagi Anak
2
3
4
BAPAS dan LAPAS
5
Ketika Anda mendengar kata “Lapas” saya yakin dan percaya Anda sudah paham mengenai kata tersebut. Ya, Lapas yang merupakan singkatan Lembaga Pemasyarakatan, atau yang awam disebut Penjara, istilah yang sudah cukup dikenal masyarakat luas.
Bapas atau yang dahulu disebut Bispa (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) belum dikenal luas di masyarakat, meski tugas dan fungsinya sangat krusial dalam sistem pemasyarakatan.
Bapas adalah Balai Pemasyarakatan, sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
Pembimbingan Kemasyarakatan sendiri adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
Klien Pemasyarakatan atau Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Mungkin Anda masih bingung dengan definsi di atas, karena definisi tersebut merupakan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Saya mungkin akan persingkat.
Bapas atau Balai Pemasyarakatan adalah merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, dan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada Klien.
Pada dasarnya domain dari Bapas terbagi menjadi dua, yaitu menangani perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum/ABH (berusia di bawah 18 tahun) dan perkara Dewasa (berusia 18 tahun atau lebih).
6
Dalam menangani perkara ABH, petugas Bapas atau yang disebut sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dituntut untuk melakukan fungsi Pendampingan di setiap tahap peradilan pidana (pra-ajudikasi, ajudikasi, pasca-ajudikasi) dan pembuatan Litmas sebagai rekomendasi untuk pertimbangan Hakim dalam memutus perkara anak.
Sedangkan domain kedua, Bapas berfungsi dalam menangani perkara Dewasa. Pada perkara Dewasa, seluruh terdakwa yang telah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan (inkracht) entah di tahap pengadilan, banding ataupun kasasi akan dilakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun, narapidana yang telah mendapat vonis, juga mendapatkan hak untuk mengajukan program Reintegrasi Sosial. Artinya, para narapidana tidak perlu menghabiskan seluruh masa pidananya di dalam tembok/Lapas, melainkan dapat mengajukan program reintegrasi sosial (pembebasan bersyarat) sehingga bisa pulang lebih awal dan menjalani masa pidana di luar tembok, tentunya setelah memenuhi persyaratan-persyaratan.
7
Disinilah Bapas mengambil peranan penting. Seluruh narapidana yang program pembebasan bersyaratnya disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, maka narapidana tersebut akan dilimpahkan dan diserah-terimakan dari Lapas/Rutan (Rumah Tahanan Negara) kepada Bapas untuk selanjutnya menjalankan Pembimbingan dan statusnya berubah dari narapidana menjadi klien.
Setelah narapidana mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM RI mengenai program pembebasan bersyarat mereka, maka narapidana berubah namanya menjadi klien pemasyarakatan/klien dan akan menjalankan sisa pidananya di luar tembok di bawah bimbingan dari petugas Bapas.
Klien yang sudah diterima oleh Bapas, maka akan dilakukan fungsi Pembimbingan dan Pengawasan terhadap mereka, salah satunya adalah dengan cara wajib lapor kepada PK yang menangani masing-masing klien hingga masa pidana/masa bimbingan mereka berakhir.
Secara simpel bisa dikatakan bahwa dalam fungsi ini, Jika Lapas melakukan pembinaan narapidana di dalam tembok sedangkan Bapas melakukan pembimbingan di luar tembok.
8
Kota Layak Anak
Apa itu Konsep Kota Layak Anak?
Kota Layak Anak adalah sebuah konsep yang berfokus pada pembangunan kota yang mendukung kebutuhan dan hak-hak anak-anak. Konsep ini menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan merangsang perkembangan anak-anak. Kota Layak Anak berusaha menyediakan akses yang mudah dan aman terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, dan rekreasi untuk anak-anak, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kebijakan kota.
9
Pentingnya Lingkungan yang Ramah bagi Anak-Anak
Menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak-anak memiliki banyak manfaat positif bagi mereka. Lingkungan yang aman dan nyaman akan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak, sehingga mereka dapat bermain dan belajar dengan lebih baik. Selain itu, lingkungan yang ramah bagi anak-anak juga akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan mengembangkan keterampilan sosial yang penting untuk kehidupan mereka di masa depan.
Perlindungan Khusus bagi Anak
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 9
SLIDE
Similar Resources on Wayground
8 questions
MPLS - Wawasan Wiyata Mandala
Presentation
•
7th Grade
6 questions
blood owl
Presentation
•
KG
6 questions
Coach
Presentation
•
KG
7 questions
Latihan TAR-SIM A
Presentation
•
6th - 8th Grade
7 questions
Kegiatan Pembelajaran 17 Maret 2023
Presentation
•
KG
7 questions
Modul ajar
Presentation
•
KG
3 questions
Pemanfaatan Akun Belajar
Presentation
•
KG
5 questions
Mengenal Tubuh Manusia
Presentation
•
KG
Popular Resources on Wayground
24 questions
PBIS-HGMS Day 10
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Review 3
Quiz
•
3rd Grade
11 questions
Home Scope
Quiz
•
7th - 8th Grade
15 questions
HCS SCI 05 Summer School Assessment 3 Review
Quiz
•
5th Grade
35 questions
Lufkin Road Middle School Student Handbook & Policies Assessment
Quiz
•
7th Grade
18 questions
Geo 11.3 Area of Circles and Sectors
Quiz
•
9th - 11th Grade