Search Header Logo
sk 3d

sk 3d

Assessment

Presentation

Mathematics

1st Grade

Hard

Created by

Rika Andrina

Used 1+ times

FREE Resource

1 Slide • 0 Questions

1

media

GUBERNUR SUMATERA BARAT

PETIKAN

KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT

Nomor : 823.3/1545/BKD-2023

TENTANG

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

GUBERNUR SUMATERA BARAT


Menimbang

: dst;

Mengingat

: dst;


Memperhatikan : Persetujuan teknis Kepala Kantor Regional XII BKN Nomor MG-21300001034 tanggal 16-02-

2023

MEMUTUSKAN


Menetapkan
KESATU

:
:


Pegawai Negeri Sipil, nomor urut : 214

1. Nama

: RIKA ANDRINA, S.Si

2. Tanggal Lahir

: 12-09-1982

3. NIP

: 198209122008032003

4. Pendidikan

: S-1 Pendidikan Matematika Tahun 2007

5. Pangkat lama / golongan
ruang / TMT

: Penata / III/c / 01-10-2019

6. Jabatan/Angka Kredit

: Guru Ahli Muda / 253.426

7. Masa Kerja Golongan

: 15 Tahun 1 Bulan

8. Gaji Pokok

: Rp 3.481.600,-

9. Unit Kerja

: SMA Negeri 3 Payakumbuh Kota Payakumbuh

10. Instansi Induk

: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Terhitung mulai tanggal 01-04-2023dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Tingkat I golongan
ruang III/d, dalam jabatan Guru Ahli Muda angka kredit381.642 dengan masa kerja golongan 15
tahun 1 bulan , dan diberikan gaji pokok sebesar Rp 3.628.900,- ditambah dengan penghasilan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KEDUA

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.

PETIKAN : Keputusan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk

diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Padang

Pada tanggal : 1 Maret 2023

Petikan sesuai dengan aslinya,

a.n. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH




#

a.n. GUBERNUR SUMATERA BARAT

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

ttd.

AHMAD ZAKRI, S.Sos., M.Si.

Pembina Utama Muda

NIP. 19730524 199303 1 003

UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Pindah QRCode untuk validasi keaslian dokumen.

media

GUBERNUR SUMATERA BARAT

PETIKAN

KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT

Nomor : 823.3/1545/BKD-2023

TENTANG

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

GUBERNUR SUMATERA BARAT


Menimbang

: dst;

Mengingat

: dst;


Memperhatikan : Persetujuan teknis Kepala Kantor Regional XII BKN Nomor MG-21300001034 tanggal 16-02-

2023

MEMUTUSKAN


Menetapkan
KESATU

:
:


Pegawai Negeri Sipil, nomor urut : 214

1. Nama

: RIKA ANDRINA, S.Si

2. Tanggal Lahir

: 12-09-1982

3. NIP

: 198209122008032003

4. Pendidikan

: S-1 Pendidikan Matematika Tahun 2007

5. Pangkat lama / golongan
ruang / TMT

: Penata / III/c / 01-10-2019

6. Jabatan/Angka Kredit

: Guru Ahli Muda / 253.426

7. Masa Kerja Golongan

: 15 Tahun 1 Bulan

8. Gaji Pokok

: Rp 3.481.600,-

9. Unit Kerja

: SMA Negeri 3 Payakumbuh Kota Payakumbuh

10. Instansi Induk

: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Terhitung mulai tanggal 01-04-2023dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Tingkat I golongan
ruang III/d, dalam jabatan Guru Ahli Muda angka kredit381.642 dengan masa kerja golongan 15
tahun 1 bulan , dan diberikan gaji pokok sebesar Rp 3.628.900,- ditambah dengan penghasilan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KEDUA

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.

PETIKAN : Keputusan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk

diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Padang

Pada tanggal : 1 Maret 2023

Petikan sesuai dengan aslinya,

a.n. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH




#

a.n. GUBERNUR SUMATERA BARAT

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

ttd.

AHMAD ZAKRI, S.Sos., M.Si.

Pembina Utama Muda

NIP. 19730524 199303 1 003

UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Pindah QRCode untuk validasi keaslian dokumen.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 1

SLIDE