Search Header Logo
BAB VII Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak

BAB VII Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak

Assessment

Presentation

Financial Education

University

Practice Problem

Hard

Created by

Laila A'zizah

Used 3+ times

FREE Resource

0 Slides • 10 Questions

1

Multiple Choice

Optimalisasi pajak merupakan suatu langkah penghematan yang harus dilakukan WP terkait transaksi dengan pihak ketiga dan penjagaan cash flow perusahaan. Berikut adalah optimalisasi pembayaran pajak dapat dilakukan, kecuali.....

1
  1. Optimalisasi Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dibayar

2
  1. Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

3
  1. Pengamanan Kontrak-Kontrak Bisnis dari Potensi Pemotongan Withholding Tax

4
  1. Pengajuan Permohonan Penurunan Angsuran PPh Pasal 4 ayat (1)

2

Multiple Choice

Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh WP sendiri dalam tahun pajak yang bersangkutan. PPh yang dapat dikreditkan dapat berupa hal berikut, kecuali......

1
  1. PPh Pasal 21 dari pekerjaan (sebagai kredit pajak di SPT PPh WPOP)

2
  1.  PPh Pasal 23 atas bunga dari non-bank, royalty, jasa profesional, jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya

3
  1. PPh Pasal 24 yang dipotong di dalam negeri

4
  1. PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 22 atas pembelian BBM dari Pertamina untuk selain penyalur, dll

3

Multiple Choice

Langkah-langkah dalam optimalisasi kredit pajak yang benar, adalah.......

1
  1. Penyelenggaraan administrasi tidak harus tertata dengan baik dan tertib

2
  1. Setiap kali dilakukan pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain langsung diminta Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh-nya

3

Memastikan tidak adanya potensi pemotongan withholding tax

4

Meminta bantuan konsultan pajak

4

Multiple Choice

Pengajuan Permohonan

SKB PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 oleh WP harus memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali......

1

WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final

2

WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang

Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal

3

WP yang tidak mempunyai potensi withholding tax

4

WP dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang

5

Multiple Choice

Berikut adalah kebijakan perpajakan lainnya untuk penghematan PPh atas transaksi tertentu, kecuali........

1

Revaluasi aktiva tetap

2

bunga pinjaman

3

biaya pendirian perusahaan/biaya pra-operasi

4

rekonsiliasi komersial

6

Multiple Choice

Semua pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham kepada perusahaan akan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, kecuali untuk pinjaman (tanpa bunga) dari pemegang saham yang diterima oleh WP berbentuk PT diperkenankan apabila memenuhi syarat berikut, kecuali.........

1

Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham dan bukan berasal dari pihak lain

2

Pinjaman tersebut berasal bukan dari dana milik pemegang saham dan berasal dari pihak lain

3

Pemegang saham pemberi pinjaman sedang mengalami kesulitan kuangan untuk kelangsungan usahanya

4

Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya

7

Multiple Choice

Perlakuan PPh atas penghasilan piutang yang telah dihapuskan adalah:

1

Merupakan penghasilan (objek) PPh karena pada waktu penghapusannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak

2

Merupakan penghasilan (objek) PPh karena pada waktu penghapusannya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak

3

Bukan merupakan penghasilan (objek) PPh karena pada waktu penghapusannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak

4

8

Multiple Choice

Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan Terhutangnya juga akan meningkat. Berikut adalah Koreksi fiskal positif, kecuali.....

1

Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan

2

Biaya yang diakui lebih kecil, seperti penyusutan, amortisasi, dan biaya yang

ditangguhkan menurut WP lebih tinggi

3

Biaya yang didapat dari penghasilan yang merupakan objek pajak

4

Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final

9

Multiple Choice

Koreksi Fiskal Negatif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak yang membuat PPh badan terhutangnya juga akan menurun. Berikut merupakan Koreksi fiskal negatif, kecuali

1

iaya yang diakui lebih besar, seperti penyusutan menurut WP lebih rendah, selisih amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya

2

Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak

3

Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final

4

Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final

10

Multiple Choice

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat:

1

Satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan

2

Akhir bulan setelah saat usaha mulai dijalankan

3

Akhir bulan setelah penghasilannya diatas PTKP

4

Satu bulan setelah penghasilannya diatas PTKP

Optimalisasi pajak merupakan suatu langkah penghematan yang harus dilakukan WP terkait transaksi dengan pihak ketiga dan penjagaan cash flow perusahaan. Berikut adalah optimalisasi pembayaran pajak dapat dilakukan, kecuali.....

1
  1. Optimalisasi Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dibayar

2
  1. Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

3
  1. Pengamanan Kontrak-Kontrak Bisnis dari Potensi Pemotongan Withholding Tax

4
  1. Pengajuan Permohonan Penurunan Angsuran PPh Pasal 4 ayat (1)

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 10

MULTIPLE CHOICE