Search Header Logo
Workshop Perdirjen 7607

Workshop Perdirjen 7607

Assessment

Presentation

•

Professional Development

•

Professional Development

•

Practice Problem

•

Hard

Created by

Dian Maharany

Used 1+ times

FREE Resource

58 Slides • 0 Questions

1

media

PERDIRJEN

7607

PENGELOLAAN
KINERJA GURU

& KEPALA
SEKOLAH

2

media

3

media

4

media

5

media

6

media

7

media

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan

Tenaga Kependidikan Nomor

7607/B.B1/HK.03/2023

Tentang

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

8

media

9

media

Pengelolaan Kinerja

Guru

10

media

Pengelolaan kinerja Guru dilaksanakan untuk pencapaian

tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:


peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala

Sekolah


penguatan peran Kepala Sekolah


penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan

Guru, antar guru, dan antara Guru dengan pemangku

kepentingan lain di bidang pendidikan.

11

media

Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada:

peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk

mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada pesertadidik

pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah

dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru

pencapaian kinerja satuan Pendidikan

hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah

12

media

1. Praktik Kinerja

13

media

14

media

Pengelolaan kinerja Guru terdiri atas:
Perencanaan kinerja yang meliputi

penetapan danklarifikasi Ekspektasi
Kinerja

Pelaksanaan, pemantauan, dan

pembinaan kinerja yangmeliputi
pendokumentasian kinerja, pemberian
umpan balik berkelanjutan, dan
pengembangan kinerja

Penilaian kinerja yang meliputi evaluasi

kinerja, dan

Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang

meliputi pemberian penghargaan dan
sanksi.

15

media

16

media

17

media

Kinerja guru merupakan capaian atas
hasil kerja dan perilaku kerja sesuai
indikator kinerja individu dan target

yang disepakati bersama Pejabat Penilai

Kinerja.

18

media

Capaian

atas

hasil

kerja

dan

perilaku

kerja

bagi

Guru

berdasarkan pelaksanakan tugas,
meliputi:
merencanakan pembelajaran
melaksanakan pembelajaran
menilai hasil pembelajaran
membimbing dan melatih

peserta didik

melaksanakan tugas tambahan

19

media

Rencana SKP Guru memuat:

Hasil kerja terdiri atas:


Rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang
diintervensi


Rencana hasil kerja individu


Aspek


Indikator kinerja individu


Target yang harus dicapai

Perilaku kerja terdiri atas:

Aspek perilaku kerja

Indikator perilaku

Ekspektasi khusus kepala sekolah

20

media

Rencana SKP

Guru dan Kepala Sekolah menyusun
rencana SKP mulai 1 Januari sampai
dengan 31 Januari untuk periode 1

(satu) tahun berkenaan.

Rencana SKP dapat dilakukan
penyesuaian pada 1 Juli sampai
dengan 31 Juli tahun berkenaan

21

media

Rencana hasil kerja Guru meliputi:

Meningkatnya praktik pembelajaran melalui

observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok
Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/ atau

peningkatan karier Guru melalui pengembangan
kompetensi yang disepakati bersama Kepala
Sekolah

Tersusunnya kurikulum operasional satuan

pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan
pembelajaran

Terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan

dan perangkat penilaian/ asesmen yang mengacu
pada kurikulum operasional satuan pendidikan

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui

terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis
disepakati bersama Kepala Sekolah.

22

media

2. Pelaksanaan Pengembangan

Kompetensi

23

media

3. Perilaku Kinerja

24

media

Perilaku kerja mencakup standar sebagai

berikut:

Berorientasi Pelayanan

Akuntabel

Kompeten

Harmonis

Loyal

Adaptif

Kolaboratif

25

media

Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan

pemantauan terhadap kemajuan

pencapaian target kinerja yang termuat

dalam SKP melalui pengamatan dan

pemberian Umpan Balik Berkelanjutan

26

media

Guru yang menunjukkan kemajuan kinerja maka Pejabat
Penilai Kinerja dapat memberikan:


apresiasi; dan/atau


penugasan baru.

Guru yang tidak menunjukkan kemajuan kinerja maka
Pejabat Penilai Kinerja dapat melakukan:

penyesuaian SKP untuk periode berikutnya;

dan/atau

pengusulan pembinaan kinerja (bimbingan kinerja

dan konseling kinerja)

27

media

Tindak lanjut Evaluasi Kinerja terdiri atas:
Pelaporan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Pemeringkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Penghargaan
Sanksi

Predikat Kinerja Guru dan Kepala sekolah
bagi pegawai negeri sipil dikonversikan ke
dalam perolehan Angka Kredit sesuaidengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

28

media

4. Akuntabilitas

29

media

Dokumen yang menunjukkan
akuntabilitas guru dalam
melakukan kinerja terdiri dari:
Kurikulum Operasional Satuan

Pendidikan

SK Tugas tambahan
Kehadiran di kelas

30

media

Kategori

Aspek

Penilaian

Prioritas

Praktik Kinerja
Yang dilakukan guru dan menjadi prioritas
peningkatan kinerja berdasar observasi kinerja

Dinilai

Pengembangan Kompetensi
Pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai
dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di
masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan
tujuan satuan pendidikan

Dipertimbangkan

Perilaku kerja

Dinilai

Akuntabilitas KOSP, SK tugas tambahan, kehadiran di kelas

Dikumpulkan

Kesimpulan

Pengelolaan Kinerja Guru

31

32

media

33

media

34

media

35

media

36

media

37

media

38

media

39

media

40

media

41

media

42

media

43

media

44

media

45

media

46

media

47

media

48

media

49

media

50

media

51

media

52

media

53

media

54

media

55

media

56

media

57

media

58

media
pattern-tertiary
media

PERDIRJEN

7607

PENGELOLAAN
KINERJA GURU

& KEPALA
SEKOLAH

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 58

SLIDE

Discover more resources for Professional Development