
Perpindahan Jabatan
Presentation
•
Social Studies
•
Professional Development
•
Practice Problem
•
Hard
panji nugroho
Used 5+ times
FREE Resource
13 Slides • 0 Questions
1
PERPINDAHAN KE DALAM
JABATAN
Pasca Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
FUNGSIONAL
2
PERPINDAHAN KE DALAM JF
Definisi Perpindahan Jabatan
Bentuk Perpindahan dari Jabatan
Lain Jabatan ke dalam JF
Persyaratan Perpindagan
Jabatan
1
2
3
3
JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu
4
KATEGORI JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional terbagi dalam kategori keterampilan dan keahlian
terampil (II/c-II/d);
mahir (III/a-III/b); dan
penyelia (III/c-III/d)
Kategori keterampilan terdiri dari:
pemula (II/a-II/b);
ahli pertama (III/a-III/b);
ahli muda (III/c-III/d),
ahli madya (IV/a-IV/c), dan
ahli utama (IV/d-IV/e)
Kategori keahlian terdiri dari:
5
MEKANISME PERPINDAHAN JABATAN
•Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas
pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan
kebutuhan Unit Organisasi
•Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan
Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar kelompok JF; dan
b. perpindahan antar Jabatan
6
MEKANISME PERPINDAHAN JABATAN
•Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas
pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan
kebutuhan Unit Organisasi
•Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan
Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar kelompok JF; dan
b. perpindahan antar Jabatan
7
PERSYARATAN
PERPINDAHAN
JABATAN
berintegritas dan
bermoralitas yang
baik
lulus Uji
Kompetensi
Pendidikan Minimal S1
(Keahlian) dan SMA
(Ketrampilan)
Berpengalam di bidang
tugas JF minimal 2
tahun
Berstatus PNS
Usian Maksimal 53 tahun, kecuali
Madya maksimal 55 tahun dan
Utama maks 63 tahun;
sehat jasmani
dan rohani
Predikat Kinerja
minimal baik
dalam 2 tahun
terakhir
8
Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun sebelum batas persyaratan usia
Pengangkatan JF melalui perpindahan jabatan mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik
pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir
PERSYARATAN PERPINDAHAN
9
PERPINDAHAN ANTAR KELOMPOK JF
Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan
lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya
Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan antar JF.
Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan.
Perpindahan antar kelompok JF dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan.
Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka
Kredit JF yang akan diduduki
10
PERPINDAHAN ANTAR JABATAN
Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam JF ahli utama;
pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
pejabatpelaksanakedalam JF keterampilandan JF ahlipertama;
Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke
dalam JA.
Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT yaitu:
Perpindahan antar jabatan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/
klasifikasi Jabatan.
11
PERPINDAHAN ANTAR JABATAN
Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan Angka
Kredit.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perhitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke
dalam JF diatur dengan peraturan BKN
Hingga saat ini belum ada Peraturan BKN
dimaksud
12
PERBEDAAN INSPASSING DENGAN
PERPINDAHAN JABATAN
Perpindahan jabatan dilakukan sepanjang waktu
sepanjang ujikom dibuka oleh instansi
Inpassing HANYA dilaksanakan apabila terdapat
penetapan JF baru; perubahan ruang lingkup tugas
JF; atau kebutuhan mendesak sesuai prioritas
strategis instansi atau nasional.
13
TERIMA KASIH
PERPINDAHAN KE DALAM
JABATAN
Pasca Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
FUNGSIONAL
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 13
SLIDE
Similar Resources on Wayground
10 questions
PENGERTIAN KESALAHAN BERBAHASA
Presentation
•
University
10 questions
MAKHLUK HIDUP DAN LINGKUNGANNYA
Presentation
•
University
7 questions
Analisis Kebolehpercayaan
Presentation
•
University
10 questions
LESSON FPD
Presentation
•
Professional Development
10 questions
M03 Garis Singgung Lingkaran
Presentation
•
Professional Development
10 questions
Mengenal Konsepsi Analisis Kebutuhan Diklat (AKD)
Presentation
•
KG - University
6 questions
Komunitas Belajar
Presentation
•
Professional Development
6 questions
BPSDM
Presentation
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
24 questions
PBIS-HGMS Day 10
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Review 3
Quiz
•
3rd Grade
11 questions
Home Scope
Quiz
•
7th - 8th Grade
15 questions
HCS SCI 05 Summer School Assessment 3 Review
Quiz
•
5th Grade
35 questions
Lufkin Road Middle School Student Handbook & Policies Assessment
Quiz
•
7th Grade
18 questions
Geo 11.3 Area of Circles and Sectors
Quiz
•
9th - 11th Grade