Search Header Logo
Pajak Dalam Perekonomian Nasional

Pajak Dalam Perekonomian Nasional

Assessment

Presentation

Social Studies

7th - 11th Grade

Hard

Created by

I Wayan Budiawan, S.Pd.

Used 6+ times

FREE Resource

24 Slides • 0 Questions

1

Pajak Dalam Perekonomian Nasional

By I Wayan Budiawan

2

​Pengertian Pajak

pajak adalah iuran atau kontribusi wajib dari rakyat, baik perseorangan atau badan usaha, kepada negara yang diatur dalam undang-undang.

media

3

​Ciri-ciri Pajak

Berdasarkan definisi pajak di atas, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pajak merupakan iuran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara yang diatur dalam undang-undang

  • Pemungutan pajak bersifat memaksa, terus-menerus, dan rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung

  • Penerimaan pajak digunakan negara untuk membiayai pengeluaran negara dalam melayani kepentingan rakyat

4

Fungsi Pajak

Fungsi Anggaran​

Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Dalam fungsi yang pertama ini, pajak ditujukan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran negara seimbang (balance budget).

5

Fungsi Pajak

Fungsi Regulasi

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial.

6

​Fungsi Regulasi terdiri dari:

  • Memberi perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi atau kemerosotan nilai uang (kertas).

  • Pajak digunakan sebagai alat pendorong ekspor. Contohnya adalah pajak ekspor barang 0%.

  • Pajak berfungsi untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian negara yang produktif.

7

Fungsi Pajak

Fungsi Pemerataan (Distribusi)

Pajak berfungsi dalam penyeimbangan dan penyesuaian antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan rakyat seperti yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

8

Fungsi Pajak

Fungsi Alokasi

Pajak berfungsi untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya adalah dalam pembangunan sarana dan prasarana atau dalam membangun infrastruktur negara.

9

​Manfaat Pajak

  • Membiayai pengeluaran umum negara. Misalnya dalam pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi rakyat.

  • Membiayai pengeluaran self liquiditing negara yang bersifat memberikan keuntungan. Misalnya dalam proyek produktif barang ekspor.

  • Membiayai pengeluaran produktif negara. Misalnya dalam penyaluran bantuan kepada petani.

  • Membiayai pengeluaran tidak produktif negara. Misalnya dalam pembelian pesawat tempur untuk TNI Angkatan Udara. 

10

​Jenis-jenis Pajak

Berdasarkan cara pemungutannya:​

Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh dilimpahkan ke orang lain. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.

Pajak Tidak Langsung

Berkebalikan dengan pajak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan ke orang lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak tontonan, pajak penjualan, bea masuk, bea materai, cukai, bea balik nama, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

11

​Jenis-jenis Pajak

Berdasarkan lembaga yang mungutnya:​

Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparat negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pajak Daerah (lokal)

Pajak daerah atau lokal merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang kewajiban pajaknya hanya terbatas pada rakyat daerah tersebut. Pajak daerah atau lokal ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II.

12

​Jenis-jenis Pajak

Berdasarkan objek yang dikenakan:​

Pajak subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang jumlah pungutan pajaknya berdasarkan keadaan subjeknya atau orangnya. Contoh dari pajak subjektif ini adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Pajak objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan objek. Contoh dari pajak objektif adalah bea materai, bea masuk, pajak kekayaan, pajak impor, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

13

Tarif Pajak

media

Di Indonesia tarif pajak dilakukan berdasarkan empat cara, yaitu:

14

​Tarif pajak proporsional (sebanding)

Tarif pajak proporsional atau sebanding adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 10%, maka besar pajak progresifnya adalah Rp1.000.000,00.

15

​Tarif pajak degresif (menurun)

Tarif pajak degresif atau menurun adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 30%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp1.500.000,00. Namun, Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 10%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp1.000.000,00.

16

​Tarif pajak konstan (tetap)

Tarif pajak konstan atau tetap adalah tarif pajak yang tarifnya tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Jadi, dalam tarif pajak konstan, besaran pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.

Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00, besar pajak konstannya adalah Rp1.500.000,00. Begitu juga pada Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00, besar pajak konstannya adalah Rp1.000.000,00.

17

​Tarif pajak progresif (meningkat)

Tarif pajak progresif atau meningkat adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajaknya. Contoh: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00 dan persentase kena pajak progresifnya adalah 10%, maka besar pajak progresifnya adalah Rp500.000,00. 

Sementara bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 20%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp2.000.000,00. Contoh penggunaan tarif pajak progresif ini adalah pada tarif pengenaan pajak kendaraan, yang persentase pajaknya meningkat dalam setiap dasar objek pajaknya.

18

​PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi

media

19

media

20

media

21

media

22

media

23

media

24

media

Pajak Dalam Perekonomian Nasional

By I Wayan Budiawan

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 24

SLIDE