

PPKn
Presentation
•
Social Studies
•
12th Grade
•
Hard
Marsiyati Ratin
Used 7+ times
FREE Resource
17 Slides • 10 Questions
1
PPKn
(Dinamika Persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI)
By Marsiyati Ratin
2
A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasa- an negara dipegang oleh pemerintah
pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
By Marsiyati Ratin
3
*Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara
*Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemeritah pusat tidak dibatasi.
Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
By Marsiyati Ratin
4
Multiple Choice
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya .... kecuali
satu negara
satu pemerintahan
satu badan legislatif
satu presiden
5
*Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi
By Marsiyati Ratin
6
Multiple Choice
Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang.... kecuali
Ekonomi dan sosial budaya
Politik luar negeri
Agama
Pertahanan dan keamanan
Yustisi, moneter dan Fiskal
7
Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial- budaya; 4) kesatuan ekonomi serta 5) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
By Marsiyati Ratin
8
UUD NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
By Marsiyati Ratin
9
Multiple Choice
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. adalah bunyi pasal UUD NRI Tahun 1945 yaiyu pasal....
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 18B ayat (2)
Pasal 25 A
Pasal 37 ayat (5)
10
A. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa
1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)
Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensia.
Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Pada waktu itu, semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia. Dengan demikian, walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat dibentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat. Adapun departemen yang dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri atas 12 departemen. Provinsi yang baru dibentuk terdiri atas delapan wilayah yang terdiri atas Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
By Marsiyati Ratin
11
Multiple Choice
aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dengan demikian, tidaklah menyalahi apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa....
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden
Kekuasaan yang teramat besar itu diberikan kepada presiden hanya untuk sementara waktu, supaya penyelenggaraan negara dapat berjalan
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
12
1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)
Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian.
Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republik.. Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri.
By Marsiyati Ratin
13
1. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
b. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya, Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
d. Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
By Marsiyati Ratin
14
Multiple Choice
Dalam sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer)terdapat karakteristik sebagai berikut Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh ....
Parlemen
Presiden
DPR
MPR
15
1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)
Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950.
Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaan- nya dipegang oleh pemerintah pusat. Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas desentralisasi. Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut.
Sistempemerintahanyangdianutpadaperiodeiniadalahsistempemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yangdipimpinolehseorangperdanamenteri.
By Marsiyati Ratin
16
1.Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian kabinet. Hal yang menyebabkan kondisi negara kacau pada periode ini adalah tidak berhasilnya badan konstituante menyusun undang-undang dasar yang baru. Keadaan ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi ketatanegaraan bangsa Indonesia menjadi tidak menentu. Kondisi yang sangat membahayakan bangsa dan negara ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945
By Marsiyati Ratin
17
Multiple Choice
Terjadi perdebatan yang tiada ujung pangkal sementara disisi lain kondisi negara makin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut kecuali...
Pembubaran konstituante
Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
Pembentukan MPR dan DPA sementara.
Pembubaran Kabinet
18
1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 )
Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:
a. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
b. Menteri-menteri ex officio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung
c. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
| |
| |
By Marsiyati Ratin
19
1. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, tetapi kenyataanya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.
a. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotannya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
b. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS.
d. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia.
e. Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme).
| |
| |
By Marsiyati Ratin
20
Multiple Choice
Pada periode ini muncul pemikiran di kalangan para pemimpin bangsa Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan. Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut, presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya, ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi ...
dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi
dipimpin oleh kepala negara/Pemimpin Besar Revolusi
dipimpin oleh Soekarno/Pemimpin Besar Revolusi
dipimpin oleh Menteri/Pemimpin Besar Revolusi
21
1.1. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998)
Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Ia muncul sebagai pemimpin Orde Baru yang siap untuk membangun kembali pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintahan ORBA bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Ekses dari kebijakan tersebut adalah digunakannya pendekatan keamanan dalam rangka mengamankan pembangunan nasional. Oleh karena itu jika terdapat pihak-pihak yang dinilai mengganggu stabilitas nasional, aparat keamanan akan menindaknya dengan tegas. Sebab jika stabilitas keamanan terganggu maka pembangunan ekonomi akan terganggu. Jika pembangunan ekonomi terganggu maka pembangunan nasional tidak akan berhasil. | |
| |
By Marsiyati Ratin
22
1.1. Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru:
a. Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dolar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dolar Amerika Serikat.
b. Suksesnya program transmigrasi.
c. Suksesnya program Keluarga Berencana.
d. Sukses memerangi buta huruf.
Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukanbeberapapenyimpanganterhadapPancasiladanUndang-UndangDasar1945.
| |
| |
By Marsiyati Ratin
23
Multiple Choice
kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut:
Bidang ekonomi Penyelengaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. yaitu...
Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif
Perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai
Terjadinya praktik monopoli ekonomi. Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik
Supremasi hukum tidak dapat ditegakan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai kepentingan
24
11. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang)
Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi: a. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan b. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. | |
| |
By Marsiyati Ratin
25
Multiple Choice
melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun...
1999, 2000, 2001, dan 2002
2000, 2001, 2002 dan 2003
2001, 2002, 2003 dan 2004
1999, 2001, 2003 dan 2004
26
11. Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Baik sebelum maupun sesudah perubahan, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Tetapi perubahan tersebut telah mengubah peran dan hubungan Presiden dan DPR
Jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara yang lain, kini UUD NRI Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang) terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat. Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar1945sebelum diubah maka UUD NRI 1945terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara | |
By Marsiyati Ratin
27
Multiple Choice
Berikutyang bukan perubahan- perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang- Undang Dasar 1945, yaitu: ...
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)).
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)).
Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
Presiden adalah mandataris MPR
PPKn
(Dinamika Persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI)
By Marsiyati Ratin
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 27
SLIDE
Similar Resources on Wayground
24 questions
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN
Presentation
•
12th Grade
20 questions
Ragam Hias dari Berbagai Daerah di Indonesia
Presentation
•
12th Grade
20 questions
Ketimpangan Pendidikan & Ketenagakerjaan
Presentation
•
12th Grade
19 questions
LESSON PJK: TINGKATAN 1: DAYA TAHAN & KEKUATAN OTOT
Presentation
•
12th Grade
20 questions
TKJ 1 URGENSI PENGAWASAN PEMILIHAN
Presentation
•
12th Grade
19 questions
DINAMIKA PENDUDUK BENUA AMERIKA DAN EROPA
Presentation
•
12th Grade
20 questions
Etos kerja Masyarakat Indonesia
Presentation
•
12th Grade
19 questions
Hybrid 1st week
Presentation
•
12th Grade
Popular Resources on Wayground
24 questions
PBIS-HGMS Day 10
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Review 3
Quiz
•
3rd Grade
11 questions
Home Scope
Quiz
•
7th - 8th Grade
15 questions
HCS SCI 05 Summer School Assessment 3 Review
Quiz
•
5th Grade
35 questions
Lufkin Road Middle School Student Handbook & Policies Assessment
Quiz
•
7th Grade
18 questions
Geo 11.3 Area of Circles and Sectors
Quiz
•
9th - 11th Grade